Facebook

header ads

Makalah Pengantar Hukum Indonesia


MAKALAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA


Oleh ;
Nama Anggota Kelompok

Dosen ;



PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2019

STRUKTUR MASYARAKAT DALAM LEMBAGA SOSIAL DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM
A.    Pengaruh Nilai-Nilai Masyarakat di dalam Masyarakat Terhadap Pembangunan Hukum
Adanya suatu ketetapan atau aturan dalam  sebuah negara yang didirikan berdasarkan kedaulatan, memberikan pemahaman tersendiri mengenai nilai-nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk kepatuhan terhadap  hukum yang berlaku. Apabila terjadi suatu penyimpangan atau tidak sesuai dengan yang di sepakati, maka si pelanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Itulah yang dijadikan sebagai patokan bahwa hukum tersebut memberikan control sosial dalam kehidupan masyarakat sehingga adanya keteraturan yang akhirnya dapat memberi ketentraman, ketertiban dan kemakmuran bagi setiap individu masyarakatnya. Namun, pada masyarakat tentunya akan ada perbedaaan kuantitas sangksi apabila terjadi penyimpangan hukum tersebut. Karena penerapan hukum akan berbeda pada setiap negara, contohnya pada negeri Mekkah. Apabila terjadi pencurian, maka sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya , yaitu di potong tangannya dengan mengakui kesalahan yang diperbuatnya.
Kebiasaan setiap individu masyarakat yang dijalankan dalam kehidupan, semakin hari akan menjadi hal yang meluas, akibat adanya peniruan dari generasi ke generasi berikutnya dan menciptakan hal yang berharga seperti nilai di tengah kehidupan bermasyarakat. Hal ini, kemudian mengakibatkan terciptanya pembangunan dalam hukum karena adanya hukum yang dijadikan pedoman untuk sosial control. Artinya, menjadi aspek yuridis normative dari kehidupan sosial masyarakat sehingga adnyanya pengaturan tingkah laku. Misalnya, adanya larangan, adanya perintah, pemidanaan, serta ganti rugi. Adanya hukum sebagai sarana mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin, karena mempunyai sifat, daya ikat yang memberikan keadilan bagi pembeda siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Suatu  pandangan hukum  yang mempunyai fungsi kritis, artinya daya kerja hukum tidak semata mata untuk hanya mengawasi pada aparatur pengawasan ataupun pada aparatur pemerintah petugas, melainkan juga kepada aparatur penegak hukum yang ada didalamnya”. ( Soedjono Dirdjosisworo, 2011:155)
1
Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakata akan merasa adanya peraturan, yang membatasi kemerdekaannya dalam melakukan segala perbuatan yang dikendaki sesuka hatinya. Hal demikian menciptakan nilai nilai di dalam masayarakat yang kemudian menciptakan hal yang positif sebagai bentuk pendukung terhadap pembangunan hukum. Pembangunan Hukum dalam contest mengubah masyarakat menjadi Roscoe Pound a Tool of Social Engineering, yang dimaksud sebagai apabila seseorang atau sekelompok orang mampu dapat dipercaya menjadi seorang pemimpin dalam sebuah struktur lembaga masyarakat, menjadi pelopor pemberi tekanan untuk menjadi perubahan kesewenangan di dalam masyarakat. Berbagi bentuk kesadaran yang dirasakan oleh setiap masing individu masyarakat mungkin berbeda dengan kepantasan yang di dapatinya. Kadang kala terjadi bentrokan antara berbagi macam  penolakan menganai perbuatan perbuatan yang dilarang dalam pergaulan hidup yang seharusnya normal dan  memiliki kaidah.
Faktor selanjutnya yang memberikan pengaruh nilai dalam masyarakat terhadap pembangunan hukum yakninya penjiwaan daripada norma norma yang ada pada diri setiap individu masayarakat memberikan pegangan untuk mematuhi hukum sehingga memberikan pola tingkah laku yang baik meskipun dalam kurun waktu yang panjang untuk mencapai kemaksimalan tujuan daripada hukum itu. Kemudian, masayarakat yang memiliki kepentingan bersam a dalam tujuan menghendaki perdamaian di dunia yang anti kekerasan dapat terwujud dengan menetapkan pemikiran yang mengenyampingkan perbedaan antara sesama masyarakat.  Penerapan mengenai kaidah untuk mencapai pembangunan hukum, artinya terwujudnya kepatuhan hukum karena merasa adanya aturan tersebut yang melindungi, baik itu kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bersama dan menghasilkan jembatan penyeberangan yang dapat dipergunakan secara bersama sama.
Kultur hukum atau budaya hukum bisa diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap, dan perilaku sekolompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Masyarakat harus memiliki pengetahuan tentang hukum, agar masyarakat tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal ini dimaksudkan agar  terciptanya kehidupan yang aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat. Budaya hukum  yang tumbuh dalam masyarakat merupakan perwujudan dari tatanan nilai yang merupakan sumber dasar  pijakan dalam berbangsa dan bernegara. Jika dalam masyarakat
2
tumbuh budaya hukum yang baik, maka akan membuat anggota masyarakat untuk berkreasi secara baik, positif dan kreatif. Karena budaya hukum yang baik akan menghasilkan karya-karya yang baik pula. Jika budaya hukum sudah dipengaruhi oleh aliran-aliran hukum maupun sistem hukum negara lain, maka budaya hukum tersebut tidak akan sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Sebagai contoh: Budaya hukum bangsa Indonesia yang mendapat pengaruh dari bangsa barat(belanda), dimana dalam menyelesaikan suatu persangketaan. Dahulu bangsa Indonesia menyelesaikan persangketaan melalui musyawarah dan mufakat dengan cara damai, tetapi seiring dengan perkembangan saat ini setiap adanya perselisihan atau persangketaan bangsa Indonesia lebih banyak menyelesaikannya di pengadilan, meskipun semua orang tahu bahwa sekarang ini pengadilan bukan tempat untuk mencari keadilan.
Pada dasarnya mewujudkan terciptanya kehidupan masyarakat yang teratur dengan persamaan ideologi  yang  negaranya berbentuk federasi, mengharuskan terciptanya  masyarakat hukum  yaitu sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan  bagi setiap masing individu dalam pergaulannya di tengah kehidupan masyarakat. Pemeliharaan terhadap nilai nilai atau kaidah yang dimiliki oleh setiap masyarakat dalam hubugannya untuk pembangunan hukum seharusnya dapat terpelihara dengan  baik, apabilamasyarakat tersebut dapat berkomitmen untuk menciptakan tujuadari adanya hukum tersebut yaitu kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
B.     Kaidah-Kaidah Sosial Hukum
Suatu dinamika kehidupan dimana setiap manusia mempunyai hubungan timbal balik antara individu dengan masyarakat. Adanya kaidah yang disebut sebagai ketentuan dalam bertingkah laku, mana yang menjadi hal yang baik dilakukan ataupun hal yang tidak baik untuk dilakukan dan berkaitan dengan hubungannya terhadap masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana ketentuan tersebut dijadikan sebagai sebuah petunjuk, untuk setiap individu  mengatur pola tingkah laku dan sikap bertindak dengan benar tanpa adanya penyimpangan. Adanya sebuah kaidah yang dimana memberikan suatu koheren terhadap pergaulan manusia di tengah kehidupan bermayarakat. Kaidah itu dapat dikatan sebagai norma yang mencangkup ketentuan-ketentuan yang pada hakikatnya menciptakan keseimbangan dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3
Berbagai macam  norma yang di terapkan dalam suatu pergaulan hidup yang teratur antar manusia sebagai individu, pergaulan antara individu dengan kelompok, maupun hubungan antara kelompok ataupun golongan dalam masyarakat tersebut. pada kenyataannya manusia pasti menginginkan adanya kehidupan yang teratur  yang menjadikan kaidah inilah sebagai patokannya,dengan adanya kaidah ini diharapkan dapat mencegah ancaman-ancaman terhadap kepentingan dan meminimalisirkan segala bentuk bentrokan - bentrokan kepentingan manusia
Norma Hukum erat kaitannya dengan sebuah aturan, ditunjukkan kepada pelaku pelanggaran yang nyata berbuat, untuk mentertibkan masyarakat, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan. Hukum menurut legalitas, yakninya pelaksanaan atau pentaatan nyata terhadap aturan yang telah ditetapkan, usaha diri untuk memerankan hukum demi mencapai kesejateraan bersama.” (Asyhadie, 2013: 36)
Dalam mewujudkan segala kebutuhan kehidupan manusia dalam bermasyarakat agar menciptakan keadaan yang aman, tentram, dan damai tanpa adanya gangguan. Maka bagi setiap manusia tentu mesti adanya suatu tata (Orde=ordnung) yang dijadikan sebagai patokan dalam pergaulan hidup. Tata lazim tersebut tentunya dikatakan sebagai kaidah yang berasal dari bahasa arab ataupun norma yang berasal dari bahasa latin.
Jika dilihat dari suatu sistem, adanya kaidah yang dijadikan landasan dasar untuk diterapkannya suatu peraturan agar dapat menjadi pedoman bagi setiap individu manusia. Kaidah yang paling tegas penerapannya dalam kehidupan adalah kaidah hukum. Dalam kaidah hukum ini, terdapat hal yang menjadi larangan (verbod) yang apabila dilanggar maka pelakunya akan dikenakan sangsi. Kemudian, terdapatnya perintah (gebod) yang memerintahkan pada setiap pelaku dapat melalukan sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan yang dibuat. Hakekatnya, kaidah hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga negara berwenang ditunjukkan kepada pelaku pelanggaran, yang diberlakukan secara paksaan untuk menertibkan masyarakat agar jangan sampai terjadi suatu tindak kejahatan yang bukan hanya merugikan diri sendiri melainkan juga merugikan banyak orang, dan pelaku pelanggaran tersebut akan dikenakan sangsi yang tegas akibat dari perilakunya. Adanya penerapan norma agama, akan menimbulkan bentuk perilaku yang seharusnya berakhlak baik pada kehidupan pribadi individu yang disebut sebagai norma kesusilaan
4
berasal dari hati nurari pribadi yang kemudian sadar akan tindakkannya dalam mengatur pola perilaku pribadi yang benar tanpa adanya penyimpangan. Selanjutnya, ada yang disebut sebagai norma kesopanan yaitu merupakan kebiasaan perilaku manusia yang timbul dalam tindakkannya bergaul di kehidupan bermasyarakat. Erat kaitannya dengan hubungan individu tersebut berinteraksi di tengah kehidupan masyaraakat, adanya peraturan-peraturan mengenai sifat-sifat yang baik yang dilihat dari cara menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang yang lebih muda, berpakaian yang sopan, dan berbicara yang sepantasnya dengan bahasa yang santun serta tindakkannya dalam menanggapi suatu hal.
Contoh kejadian yang diinggarinya sebuah kaidah maupun norma yaitu terjadinya permekosaan di Kecamatan Sematang Borang Palembang pada 12 Desember 2018, pada pukul 07:30 WIB. Dimana seorang bocah berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri saat sang ibu sedang melakukan aktifitas bekerja. Akibat dari perbuatan sang ayah tersebut, maka si pelaku dikenakan pasal berlapis mengenai UU perlindungan anak no. 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasaan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengna ancaman pidananya maksimal 13 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. Kemudian tindak pidananya dikenai pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Perlakukan yang dilakukan pelaku sudah melanggar norma-norma dalam kehidupan, mulai dari norma agama yang perbuatan zina dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri, kemudian norma kesusilaan yang dimana sang ayah tidak mempunyai hati nurani terhadap perlaku menyimpang yang dilakukannya akibat dari mengedepankan hawa nafsu. Melanggar norma kesopanan, yang seharusnya sebagaimana menjadi ayah memberikan pendidikan ataupun pengajaran yang baik kepada anaknya bukan dijadikan pengalaman buruk terhadap anaknya. Dan terakhir melanggar norma hukum, dimana sudah terdapatnya aturan-aturan yang tegas dari adanya lembaga berwenang dalam melindungi segala hal yang menjadi hak-hak dari setiap masing individu manusia, hak-hak tersebut sudah ada dari sejak dilahirkannya manusia di muka bumi hingga manusia itu meninggal, yang biasa di sebut dengan HAM (Human Right).


5
DAFTAR PUSTAKA
1.      Buku
Ali, Zainuddin. 2008. Sosiologi Hukum.  Sinar Grafika: Jakarta.
Johnson, Alvin S. 2010. Sosiologi Hukum. PT Rineka Cipta: Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti: Jakarta.
2.      Jurnal Nasional
Juanita, Grace. 2007. Pengaruh Kaidah Bukan Hukum dalam Proses Pembentukan Kaidah Hukum. Jurnal Hukum Pro Justisia. Vol. 25 No. 2 Hlm. 120-129
Anyismayawati.2011. Pengaruh Budaya hukum terhadap Pembangunan Hukum di indonesia. Jurnal Pranata Hukum. Vol.6. No.1. Hlm. 55-68.