MAKALAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh ;
Nama Anggota Kelompok
Dosen ;
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2019
STRUKTUR MASYARAKAT
DALAM LEMBAGA SOSIAL DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM
A. Pengaruh Nilai-Nilai Masyarakat di dalam Masyarakat Terhadap Pembangunan
Hukum
Adanya suatu ketetapan atau aturan dalam sebuah negara yang didirikan berdasarkan
kedaulatan, memberikan pemahaman tersendiri mengenai nilai-nilai yang harus
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Apabila terjadi suatu
penyimpangan atau tidak sesuai dengan yang di sepakati, maka si pelanggar akan
dikenakan sanksi yang tegas. Itulah yang dijadikan sebagai patokan bahwa hukum
tersebut memberikan control sosial dalam kehidupan masyarakat sehingga adanya
keteraturan yang akhirnya dapat memberi ketentraman, ketertiban dan kemakmuran
bagi setiap individu masyarakatnya. Namun, pada masyarakat tentunya akan ada
perbedaaan kuantitas sangksi apabila terjadi penyimpangan hukum tersebut.
Karena penerapan hukum akan berbeda pada setiap negara, contohnya pada negeri
Mekkah. Apabila terjadi pencurian, maka sanksi yang tegas bagi yang
melanggarnya , yaitu di potong tangannya dengan mengakui kesalahan yang
diperbuatnya.
Kebiasaan setiap individu masyarakat yang dijalankan
dalam kehidupan, semakin hari akan menjadi hal yang meluas, akibat adanya
peniruan dari generasi ke generasi berikutnya dan menciptakan hal yang berharga
seperti nilai di tengah kehidupan bermasyarakat. Hal ini, kemudian
mengakibatkan terciptanya pembangunan dalam hukum karena adanya hukum yang
dijadikan pedoman untuk sosial control. Artinya, menjadi aspek yuridis
normative dari kehidupan sosial masyarakat sehingga adnyanya pengaturan tingkah
laku. Misalnya, adanya larangan, adanya perintah, pemidanaan, serta ganti rugi.
Adanya hukum sebagai sarana mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin, karena
mempunyai sifat, daya ikat yang memberikan keadilan bagi pembeda siapa yang
benar dan siapa yang salah.
“Suatu
pandangan hukum yang mempunyai
fungsi kritis, artinya daya kerja hukum tidak semata mata untuk hanya mengawasi
pada aparatur pengawasan ataupun pada aparatur pemerintah petugas, melainkan juga kepada aparatur penegak hukum yang ada
didalamnya”. ( Soedjono Dirdjosisworo, 2011:155)
1
Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakata akan merasa adanya
peraturan, yang membatasi kemerdekaannya dalam melakukan segala perbuatan yang
dikendaki sesuka hatinya. Hal demikian menciptakan nilai nilai di dalam
masayarakat yang kemudian menciptakan hal yang positif sebagai bentuk pendukung
terhadap pembangunan hukum. Pembangunan Hukum dalam
contest mengubah masyarakat menjadi Roscoe
Pound a Tool of Social Engineering, yang dimaksud sebagai apabila seseorang
atau sekelompok orang mampu dapat dipercaya menjadi seorang pemimpin dalam
sebuah struktur lembaga masyarakat, menjadi pelopor pemberi tekanan untuk
menjadi perubahan kesewenangan di dalam masyarakat. Berbagi bentuk kesadaran
yang dirasakan oleh setiap masing individu masyarakat mungkin berbeda dengan
kepantasan yang di dapatinya. Kadang kala terjadi bentrokan antara berbagi
macam penolakan menganai perbuatan
perbuatan yang dilarang dalam pergaulan hidup yang seharusnya normal dan memiliki kaidah.
Faktor
selanjutnya yang memberikan pengaruh nilai dalam masyarakat terhadap
pembangunan hukum yakninya penjiwaan daripada norma norma yang ada pada diri
setiap individu masayarakat memberikan pegangan untuk mematuhi hukum sehingga
memberikan pola tingkah laku yang baik meskipun dalam kurun waktu yang panjang
untuk mencapai kemaksimalan tujuan daripada hukum itu. Kemudian, masayarakat
yang memiliki kepentingan bersam a dalam tujuan menghendaki perdamaian di dunia
yang anti kekerasan dapat terwujud dengan menetapkan pemikiran yang
mengenyampingkan perbedaan antara sesama masyarakat. Penerapan mengenai kaidah untuk mencapai
pembangunan hukum, artinya terwujudnya kepatuhan hukum karena merasa adanya
aturan tersebut yang melindungi, baik itu kepentingan pribadi maupun untuk
kepentingan bersama dan menghasilkan jembatan penyeberangan yang dapat
dipergunakan secara bersama sama.
Kultur
hukum atau budaya hukum bisa diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap, dan
perilaku sekolompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Masyarakat harus
memiliki pengetahuan tentang hukum, agar masyarakat tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan
orang lain. Hal ini dimaksudkan agar
terciptanya kehidupan yang aman dan tentram dalam kehidupan
bermasyarakat. Budaya hukum yang tumbuh
dalam masyarakat merupakan perwujudan dari tatanan nilai yang merupakan sumber
dasar pijakan dalam berbangsa dan
bernegara. Jika dalam masyarakat
2
tumbuh
budaya hukum yang baik, maka akan membuat anggota masyarakat untuk berkreasi
secara baik, positif dan kreatif. Karena budaya hukum yang baik akan
menghasilkan karya-karya yang baik pula. Jika budaya hukum sudah dipengaruhi
oleh aliran-aliran hukum maupun sistem hukum negara lain, maka budaya hukum tersebut
tidak akan sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Sebagai
contoh: Budaya hukum bangsa Indonesia yang mendapat pengaruh dari bangsa
barat(belanda), dimana dalam menyelesaikan suatu persangketaan. Dahulu bangsa
Indonesia menyelesaikan persangketaan melalui musyawarah dan mufakat dengan
cara damai, tetapi seiring dengan perkembangan saat ini setiap adanya
perselisihan atau persangketaan bangsa Indonesia lebih banyak menyelesaikannya
di pengadilan, meskipun semua orang tahu bahwa sekarang ini pengadilan bukan
tempat untuk mencari keadilan.
Pada dasarnya mewujudkan terciptanya kehidupan
masyarakat yang teratur dengan persamaan ideologi yang
negaranya berbentuk federasi, mengharuskan terciptanya masyarakat hukum yaitu sekelompok orang yang hidup dalam suatu
wilayah tertentu dimana kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian
peraturan bagi setiap masing individu
dalam pergaulannya di tengah kehidupan masyarakat. Pemeliharaan terhadap nilai
nilai atau kaidah yang dimiliki oleh setiap masyarakat dalam hubugannya untuk
pembangunan hukum seharusnya dapat terpelihara dengan baik, apabilamasyarakat tersebut dapat
berkomitmen untuk menciptakan tujuadari adanya hukum tersebut yaitu
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
B. Kaidah-Kaidah Sosial Hukum
Suatu dinamika
kehidupan dimana setiap manusia mempunyai hubungan timbal balik antara individu dengan masyarakat. Adanya kaidah yang
disebut sebagai ketentuan dalam bertingkah laku, mana yang menjadi hal yang
baik dilakukan ataupun hal yang tidak baik untuk dilakukan dan berkaitan dengan
hubungannya terhadap masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana
ketentuan tersebut dijadikan sebagai sebuah petunjuk, untuk setiap
individu mengatur pola tingkah laku dan
sikap bertindak dengan benar tanpa adanya penyimpangan. Adanya sebuah kaidah
yang dimana memberikan suatu koheren terhadap pergaulan manusia di
tengah kehidupan bermayarakat. Kaidah itu dapat dikatan sebagai norma yang
mencangkup ketentuan-ketentuan yang pada hakikatnya menciptakan keseimbangan
dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3
Berbagai macam norma yang di
terapkan dalam suatu pergaulan hidup yang teratur antar manusia sebagai
individu, pergaulan antara individu dengan kelompok, maupun hubungan antara
kelompok ataupun golongan dalam masyarakat tersebut. pada
kenyataannya manusia pasti menginginkan adanya kehidupan yang teratur yang menjadikan kaidah inilah sebagai
patokannya,dengan adanya kaidah ini diharapkan dapat mencegah ancaman-ancaman
terhadap kepentingan dan meminimalisirkan segala bentuk bentrokan - bentrokan
kepentingan manusia
“Norma Hukum erat kaitannya dengan sebuah
aturan, ditunjukkan kepada pelaku pelanggaran yang nyata berbuat, untuk
mentertibkan masyarakat, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan. Hukum menurut
legalitas, yakninya pelaksanaan atau pentaatan nyata terhadap aturan yang telah
ditetapkan, usaha diri untuk memerankan hukum demi mencapai kesejateraan
bersama.” (Asyhadie,
2013: 36)
Dalam mewujudkan segala kebutuhan kehidupan
manusia dalam bermasyarakat agar menciptakan keadaan yang aman, tentram, dan
damai tanpa adanya gangguan. Maka bagi setiap manusia tentu mesti adanya suatu
tata (Orde=ordnung) yang dijadikan
sebagai patokan dalam pergaulan hidup. Tata lazim tersebut tentunya dikatakan
sebagai kaidah yang berasal dari bahasa arab ataupun norma yang berasal dari
bahasa latin.
Jika dilihat dari suatu sistem, adanya kaidah
yang dijadikan landasan dasar untuk diterapkannya suatu peraturan agar dapat
menjadi pedoman bagi setiap individu manusia. Kaidah yang paling tegas
penerapannya dalam kehidupan adalah kaidah hukum. Dalam kaidah hukum ini,
terdapat hal yang menjadi larangan (verbod) yang apabila dilanggar maka
pelakunya akan dikenakan sangsi. Kemudian, terdapatnya perintah (gebod)
yang memerintahkan pada setiap pelaku dapat melalukan sesuatu sesuai dengan
ketentuan peraturan yang dibuat. Hakekatnya, kaidah hukum merupakan peraturan
yang dibuat oleh lembaga negara berwenang ditunjukkan kepada pelaku
pelanggaran, yang diberlakukan secara paksaan untuk menertibkan masyarakat agar
jangan sampai terjadi suatu tindak kejahatan yang bukan hanya merugikan diri
sendiri melainkan juga merugikan banyak orang, dan pelaku pelanggaran tersebut
akan dikenakan sangsi yang tegas akibat dari perilakunya. Adanya
penerapan norma agama, akan menimbulkan bentuk perilaku yang seharusnya
berakhlak baik pada kehidupan pribadi individu yang disebut sebagai norma
kesusilaan
4
berasal
dari hati nurari pribadi yang kemudian sadar akan tindakkannya dalam mengatur
pola perilaku pribadi yang benar tanpa adanya penyimpangan. Selanjutnya, ada
yang disebut sebagai norma kesopanan yaitu merupakan kebiasaan perilaku manusia
yang timbul dalam tindakkannya bergaul di kehidupan bermasyarakat. Erat
kaitannya dengan hubungan individu tersebut berinteraksi di tengah kehidupan
masyaraakat, adanya peraturan-peraturan mengenai sifat-sifat yang baik yang
dilihat dari cara menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang yang lebih
muda, berpakaian yang sopan, dan berbicara yang sepantasnya dengan bahasa yang
santun serta tindakkannya dalam menanggapi suatu hal.
Contoh
kejadian yang diinggarinya sebuah kaidah maupun norma yaitu terjadinya
permekosaan di Kecamatan Sematang Borang Palembang pada 12 Desember 2018, pada
pukul 07:30 WIB. Dimana seorang bocah berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan
seksual oleh ayah kandungnya sendiri saat sang ibu sedang melakukan aktifitas
bekerja. Akibat dari perbuatan sang ayah tersebut, maka si pelaku dikenakan
pasal berlapis mengenai UU perlindungan anak no. 23 tahun 2002 pasal 81 tentang
perbuatan melakukan kekerasaan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap
anak dengna ancaman pidananya maksimal 13 tahun serta denda maksimal Rp 300
juta. Kemudian tindak pidananya dikenai pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan
dengan ancaman 5 tahun penjara. Perlakukan yang dilakukan pelaku sudah
melanggar norma-norma dalam kehidupan, mulai dari norma agama yang perbuatan
zina dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri, kemudian norma
kesusilaan yang dimana sang ayah tidak mempunyai hati nurani terhadap perlaku
menyimpang yang dilakukannya akibat dari mengedepankan hawa nafsu. Melanggar
norma kesopanan, yang seharusnya sebagaimana menjadi ayah memberikan pendidikan
ataupun pengajaran yang baik kepada anaknya bukan dijadikan pengalaman buruk
terhadap anaknya. Dan terakhir melanggar norma hukum, dimana sudah terdapatnya
aturan-aturan yang tegas dari adanya lembaga berwenang dalam melindungi segala
hal yang menjadi hak-hak dari setiap masing individu manusia, hak-hak tersebut
sudah ada dari sejak dilahirkannya manusia di muka bumi hingga manusia itu
meninggal, yang biasa di sebut dengan HAM (Human Right).
5
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Ali, Zainuddin.
2008. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Johnson, Alvin S. 2010. Sosiologi Hukum. PT
Rineka Cipta: Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. PT
Citra Aditya Bakti: Jakarta.
2. Jurnal Nasional
Juanita, Grace. 2007. Pengaruh Kaidah Bukan Hukum
dalam Proses Pembentukan Kaidah Hukum. Jurnal Hukum Pro Justisia. Vol. 25
No. 2 Hlm. 120-129
Anyismayawati.2011. Pengaruh Budaya hukum
terhadap Pembangunan Hukum di indonesia. Jurnal Pranata Hukum. Vol.6. No.1.
Hlm. 55-68.