Facebook

header ads

Makalah Pendidikan Pancasila









 

Makalah
Pendidikan Pancasila
Hasil gambar untuk unp padang
Oleh
                                                      Kelompok III
§  Amor Setiawan
§  Febriyanto
§  Fajri Syaiful
§  Jefri Fernando
§  Muhammad Lukman Hakim
§  Rahmat Hidayat
§  Zikry Syah
 Dosen Pembimbing: Indriani. Mpd



UNIVERSITAS NEGERI  PADANG
2018



Kata Pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia.
   
Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
    Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa indonesia untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Padang, 
September 2018








Daftar Isi
KATA PENGANTAR……………………………………………….....………….2
DAFTAR ISI……………………………………………………………....………3
           
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang…………………………………………….........................4
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………............5
1.3 Tujuan Penelitian……………………………………………….................5

BAB II Pembahasan
2.1 Pengertian Pancasila…………………………………………………........6
            2.2 Pancasila sebagai dasar negara………………………………….…….......7
            2.3 Tujuan Pancasila……………………………………………………........10
2.4 Sumber Historis,Sosiologis,politik tentang Pancasila…………….…......13
2.5 Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasila………………....…........16
2.6 Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila
       untuk Masa Depan………………………………………………...….....19


BAB III Kesimpulan

3.1. Kesimpulan...............................................................................................22
3.2 Daftar Pustaka............................................................................................22

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..23







BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang

Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk karakter bangsa dan tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu tidak terlepas dari pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.
Seperti yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Bab 1 ayat (2)
 ‘’Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahaan zaman’’.
Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia. Memlaui belajar Pancasila secara benar, maka bangsa Indonesia akan tegar dala mwnghadapi tantangan sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila mengalami hambatan, terlebih setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).







1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Pancasila
2.Bagaimana Pancasila dijadikan sebagai Dasar Negara
3. Apakah Tujuan Pancasila
4. Bagaimana sumber historis,sosiologis,politik tentang Pancasila
5. Bagaimana dinamika dan tantangan Pendidikan Pancasila
6. Bagaimana Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila
untuk Masa Depan

1.3 Tujuan
1. Agar dapat mengetahui pengertian pancasila
2. Agar mengetahui mengapa pancasila dijadikan sebagai dasar negara
3. Agar dapat mengklasifikasikan tujuan pancasila
4. Agar dapat membedakan sumber historis,sosiologis,politik tentang pancasila
5. Agar dapat mengetahui dinamika dan tantangan pendidikan pancasila
6. Agar dapat memahami esensi dan urgensi pendidikan pancasila untuk masa depan
























BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengetian pancasila
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang artinyalima dan sila/ syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila yang berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik ( Wreksosuhardjo dalam Muhdi dkk, 2011:1336). Pancasila yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Nama pancasila itu sendiri  sebenarnya tidak terdapat baik di dalam pembukaan UUD 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Namun, telah jelas bahwa pancasila yang dimaksut adalah lima dasar Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.   Persatuan Indonesia
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPK  “ Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan “ pada tanggal 1 juni 1945. Bung Karno menyatakan bahwa pancasila merupakan philosofiche gronslag, suatu fundamen, gagasan yang mendalam, merupakan landasan atau dasar bagi negara yang akan didirikan. Selanjutnya ditemukan pula disamping pancasila yang berfungsi sebagai bintang pemandu atau laitstar, sebagai idologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai filsafat, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita nasional ( PSP UGM, 2012: 1 )
Berdasarkan uraian diatas, Pancasila mempunyai kedudukan yang penting bagi bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena it, sebagai rakyat indonesia kita hendaknya bisa menerima, menyakini, dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan nyata serta mampu menjaga dengan kokoh gagasan dasar tersebut agar dapat mengantisipasi perkembangan zaman di era global saat ini.
Secara yuridis konstitutional, pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, pancasila memiliki berbagai sebutan yang sesuai dengan esensi dan eksitensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia. Karena itu pancasila sering disebut dan dipahami sebagai :
1.   Jiwa Bangsa Indonesia
2.   Kepribadian Bangsa Indonesia
3.   Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4.   Dasar Negara RI
5.   Sumber Hukum bagi Negara Indonesia
6.   Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
7.   Ideologi Bangsa Indonesia
8.   Filsafat Hukum yang mempersatukan Bangsa Indonesia ( Darmodiharjo, 1975 : 10-11 )


2.2 Pancasila sebagai Dasar Negara

pancasila memang sangat tepat sebagai dasar negara bagi NKRI dengan alasan:
1.   Pancasila di gali dari adat dan budaya bangsa indonesia
2.   Pancasila  memiliki potensi menapung kondisi dan sifat pluralistik bangsa
3.   Pancasila menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah menurut agama dan kenyakinannya.
4.   Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan NKRI.
5.   Pancasila memberi landasan bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·      Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna ebagai berikut :
1.   Panca sila sebagai dasar negara adalah fondasi bagi pembentukan negara- bangsa ;
2.   Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita negara dan cita hukum yang berkembang mejadi staats fundamental norm bersifat konstitutif dan regulatif, sehingga harus menjiwai dan menjadi acuhan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
3.   Pancasila sebagai dasar negara adalah asas dari hukum positif yang berlaku di NKRI.
4.   Pancasila sebagai dasar negara menjiwai UUD 1945 dalam mengatur penyelenggaraan negara serta menata kehidupan warganegara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ( PSP UGM, 2012:4 )

Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan dan fungsi yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR dan DPR hasil pemilihan umum. Mengubah pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan RI yang diproklamasika pada tanggal 17 agustus 1945


Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup.  Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
1.   Menjadikan bangsa indonesia agar tetap berdiri kokoh dan memliki daya tahan terhadap segala ancaman
2.   Menunjukkan arah dan tujuan yang dicapai sesuai dengan cita-cita bangsa
3.   Menjadi pegangan dan pedoman dalam memecahkan segala masalah
4.   Mendorong timbulnya semangan dan kemampuan membangun diri bangsa indonesia
5.   Menunjukkan gagasan-gagasan mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan
6.   Memberikan kemampuan untuk menyaring segala gagasan dan pengaruh kebudayaan asing

1.   Landasan Historis
Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses sejarah dari masa kutai- sriwijaya-majapahit-masa penjajahan dan kemudian mencapai kemerdekaan.Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.

2.   Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada yang dirumuskan dalam pancasila. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.


3.   Landasan Yuridis
·      Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata KuliahUmum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
·      Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
·      Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.



4.   Landasan Folosofis
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum bernegara adalah bangsa yang berketuhanan dan berkeperikemanusiaan sehingga hal ini merupakan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
5.   Dasar sosiologi pendidikan pancasila
Bangsa indonesia yang penuh kebinekaan terdiri atas lebih 300 suku bangsa yang tersebar di indonesia lebih dari 17.000 pulau. Pancasila sebagai dasar yang mengikat semua warga negara untuk taat pada nilai – nilai intrumental berupa norma atau hukum tertulis maupun tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan, dan konfensi

















2.3 Tujuan Pancasila

Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan. Untuk itu dalam hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :
·      Tujuan Nasional
·      Tujuan Pendidikan Nasional
·      Tujuan Pendidikan Pancasila



a.      Tujuan Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1.      Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan   kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.








b.      Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Juga sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik.
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis “…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.


Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.



c.       Tujuan Pendidikan Pancasila
Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan negarasecara berguna dan bermakna . Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air perlu pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga Negara.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.   Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati  nuraninya.
2.   Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.   Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.   Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk     menggalang persatuan Indonesia.
5.   Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6.   Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7.   Perilaku kebudayaan, dan
8.   Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
2.4 Sumber Historis,Sosiologis,politik tentang Pancasila

a. Sumber Historis Pendidikan Pancasila
Dilihat dari sisi historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .

Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajan.

nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila memilki landasan historis yang kuat. Secara histories, sejak zaman kerajaan unsur Pancasila sudah muncul dalam kehidupan bangsa kita. Agar nilai-nilai Pancasila selalu melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia, maka . nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila tersebut kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara. Sebagai sebuah dasar Negara, Pancasila harus selalu dijadikan acuan dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Semua peraturan perundang-undangan yang ada juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.








 b. Sumber Sosiologis Pendidikan Pancasila


Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekanto (1982:19) menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi, suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai yang tertentu. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara (Kaelan, 2000: 13).

c. Sumber Politik Pendidikan Pancasila
Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat digunakan sebagai alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai metode kritis untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan pemerintah dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan makna sila-sila Pancasila.

Etika politik harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, legislatif,  yudikatif, para pelaksana dan penegak hukum harus menyadari bahwa legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasarkan pada legitimasi moral. Nilai-nilai Pancasila mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.

Dalam penerapan etika politik Pancasila di Indonesia tentunya mempunyai beberapa kendala-kendala, yaitu :

a.       Etika politik terjebak menjadi sebuah ideologi sendiri. Ketika seseorang mengkritik sebuah ideologi, ia pasti akan mencari kelemahan-kelemahan dan kekurangannya, baik secara konseptual maupun praksis. Hingga muncul sebuah keyakinan bahwa etika politik menjadi satu-satunya cara yang efektif dan efisien dalam mengkritik ideologi, sehingga etika politik menjadi sebuah ideologi tersendiri.

b.      Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat yang lebih lengkap disbanding etika politik Pancasila, sehingga kritik apa pun yang ditujukan kepada Pancasila oleh etika politik Pancasila tidak mungkin berangkat dari Pancasila sendiri karena kritik itu tidak akan membuahkan apa-apa.

Namun demikian, bukan berarti etika politik Pancasila tidak mampu menjadi alat atau cara menelaah sebuah Pancasila. Kendala pertama dapat diatasi dengan cara membuka lebar-lebar pintu etika politik Pancasila terhadap kritik dan koreksi dari manapun, sehingga ia tidak terjebak pada lingkaran itu. Kendala kedua dapat diatasi dengan menunjukkan kritik kepada tingkatan praksis Pancasila terlebih dahulu, kemudian secara bertahap merunut kepada pemahaman yang lebih umum hingga ontologi Pancasila menggunakan prinsip-prinsip norma moral. 









2.5 Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasila
a. Dinamika Pendidikan Pancasila
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. . Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah
suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”







b. Tantangan Pendidikan Pancasila
Masih ada sederet fakta empiris yang menunjukkan betapa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia kini tak lebih bagaikan macan kertas. Nilai-nilai ekonomi kerakyatan, misalnya, sudah mulai ditinggalkan pelan-pelan digantikan sistem ekonomi pro-”kapital”. Pasar-pasar tradisional digusur digantikan dengan supermarket. Semuanya dilakukan seolah-olah sebagai hal wajar dan tidak memiliki dampak jangka panjang Akibatnya, rakyat mulai kehilangan mata pencarian di satu sisi dan di sisi lain bangsa ini mulai kehilangan daya kritisnya karena bekerja dalam bidang apa pun berada di bawah tekanan global. Nasib buruh semakin ternistakan karena keserakahan juragannya dan kebijakan pemerintah yang membiarkan praktik outsourcing yang kerap tak manusiawi.
Elite politik tampak membiarkan dirinya tercebur dalam pusaran arus global tanpa proteksi. Kebanggaan diri sebagai bangsa bukan lagi menjadi acuan. Orientasi hidup hanya mencari popularitas, maka munculnya fenomena ”mengiklankan diri sendiri” tanpa memerhatikan aspek penderitaan rakyat. Pemerintah sulit menjadikan rasa empati sebagai bahan pertimbangan utama merancang kebijakan, yang di luar terlihat populis tetapi substansinya sebenarnya menindas.
Pancasila kita sedang menghadapi krisis multidimensional. Pancasila kita sedang berhadapan dengan pola perilaku elite yang tidak lagi peka terhadap rakyatnya. Pancasila kita juga sedang menghadapi tantangan bagaimana membuat orang-orang beragama lebih toleran terhadap lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai bersama-sama dengan sila-sila lainnya. Sebagai bangsa yang bertuhan, meyakini kebenaran Tuhan tidak boleh dilakukan dengan cara menegasikan kemanusiaan. Kemanusiaan harus tetap dijunjung sehingga tercipta suasana adil dan beradab. Untuk bisa menciptakan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebijakan sosial-politik-ekonomi harus berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kita gagal menerapkan Pancasila dalam makna sesungguhnya, sebenarnya Pancasila tak sakti lagi.
Telah bertahun-tahun tahun  kita hidup hanya sebagai bangsa yang dipaksa untuk menghafal sila-sila Pancasila demi kekuasaan, bukan manifestasinya dalam kehidupan nyata.
Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kehancuran. Fungsi sebagai pelindung rakyat tidak berjalan sesuai dengan komitmen. Keadaban publik yang hancur inilah yang sering kali merusak wajah hukum, budaya, pendidikan, dan agama. Rusaknya sendi-sendi ini rupanya membuat wajah masa depan bangsa ini semakin kabur. Upaya untuk “membumikan” Pancasila di tengah bangsa Indonesia ternyata banyak menghadapi tantangan dan cobaan. Tantangan terhadap Pancasila sudah mulai tampak sejak masa-masa awal bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Tantangan terhadap eksistensi Pancasila tidak hanya bersifat internal tetapi juga bersifat eksternal.
Tantangan dari dalam di antaranya berupa berbagai gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apa yang terjadi di Aceh, Maluku, dan Papua merupakan sebagian contoh di dalamnya. Penanganan yang tidak tepat dan tegas dalam menghadapi gerakan-gerakan tersebut akan menjadi ancaman serius bagi tetap eksisnya keutuhan Bangsa Indonesia dan pancasila.
Pancasila juga kini tengah dihadapkan dengan tantangan eksternal berskala besar berupa mondialisasi atau globalisasi. Di era modernisasi seperti saat ini, dimana batas negara sudah tidak tampak lagi dan semua ini menuntut adanya keterbukaan dan transparansi. Maka Pancasila sebagai benteng terakhir bangsa, menghadapi tantangan yang cukup berat. satu tantangan terbesar yang perlu segera dijawab bangsa yang besar ini, khususnya oleh para pemegang kekuasaan, adalah menjawab tantangan atas lemahnya kesejahteraan rakyat dan penegakkan keadilan. Ketimpangan kesejahteraan antara kota dan desa, terlebih Jawa dan luar Jawa merupakan salah satu permasalahan besar yang harus segera dijawab oleh bangsa ini. Terasa sesak bagi kita semua bila mengingat bahwa dialam sejarah dewasa ini masih ada bagian dari bangsa ini yang secara mengenaskan masih hidup di alam prasejarah! Masalah penegakkan keadilan juga menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius para pengambil kebijakan. Keadilan sosial yang telah lama digariskan para pendiri negeri ini sering menjadi kontraproduktif manakala hendak ditegakkan di kalangan para penguasa dan pemilik uang. Jadilah hingga sekarang ini pisau keadilan yang dimiliki bangsa ini masih merupakan pisau keadilan bermata ganda, tajam manakala diarahkan kepada rakyat kebanyakan, dan tumpul atau bahkan kehilangan ketajamannya sama sekali manakala dihadapkan dengan para pemegang kekuasaan atau pemilik sumber-sumber ekonomi.

Globalisasi yang berbasiskan pada perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, secara drastis mentransendensi batas-batas etnis bahkan bangsa. Jadilah Indonesia kini, tanpa bisa dihindari dan menghindari, menjadi bagian dari arus besar berbagai perubahan yang terjadi di dunia. Sekecil apapun perubahan yang terjadi di belahan dunia lain akan langsung diketahui atau bahkan dirasakan akibatnya oleh Indonesia. Sebaliknya, sekecil apaun peristiwa yang terjadi di Indonesia secara cepat akan menjadi bagian dari konsumsi informasi masyarakat dunia. Pengaruh dari globalisasi ini dengan demikian begitu cepat dan mendalam.
Tantangan yang paling berat dan utama, adalah masalah ekonomi dan budaya yang menggilas bangsa ini tanpa ampun. Sebab, ajaran Pancasila yang hakiki sama sekali tidak sesuai dengan arus modernisasi yang masuk ke bumi tercinta, Indonesia.

2.6 Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila
untuk Masa Depan

Menurut penjelasan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dimaksud dengan mata kuliah pendidikan Pancasila adalah pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Dengan landasan tersebut, Ditjen Dikti mengembangkan esensi
materi pendidikan Pancasila yang meliputi:

1. Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
2. Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar negara
4. Pencasila sebagai ideologi negara
5. Pancasila sebagai sistem filsafat
6. Pancasila sebagai sistem etika
7. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.

Pendekatan pembelajaran yang direkomendasikan dalam mata kuliah pendidikan Pancasila adalah pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada mahasiswa (student centered learning), untuk memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila baik sebagai etika, filsafat negara, maupun ideologi  bangsa secara scientific. Dengan harapan, nilai-nilai Pancasila akan  terinternalisasi sehingga menjadi guiding principles atau kaidah penuntun bagi mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalismenya sesuai dengan jurusan/program studi masing-masing. Implikasi dari pendidikan Pancasila tersebut adalah agar mahasiswa dapat menjadi insan profesional yang berjiwa Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, urgensi pendidikan Pancasila adalah untuk membentengi dan menjawab tantangan
perubahan-perubahan di masa yang akan datang.



Apakah Anda mempunyai cita-cita yang harus dicapai di masa yang akan datang? Hal tersebut menjadi sesuatu yang lumrah karena manusia selalu  menginginkan suatu hal yang dikemudian hari akan mempermudah dan  menjadi batu pijakan agar kehidupannya menjadi bahagia, damai, dan sejahtera. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003, pasal 3 menegaskan bahwa:pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Harapan tersebut memang tidak mudah untuk diwujudkan. Akan tetapi, pendidikan dianggap merupakan alternatif terbaik dalam melakukan rekayasa sosial secara damai. Pendidikan adalah alternatif yang bersifat preventif untuk membangun generasi baru bangsa yang lebih baik dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, penekanannya dengan memberikan kontribusi dalam pendalaman  penghayatan dan penerapan nilai-nilai Pancasila kepada generasi baru  bangsa. Atas dasar hal tersebut, maka pemerintah menggunakan atau mengalokasikan 20% dana APBN yang sebagian berasal dari pajak untuk
membiayai pendidikan nasional.

Setiap warga negara sesuai dengan kemampuan dan tingkat pendidikannya harus memiliki pengetahuan, pemahaman, penghayatan, penghargaan, komitmen, dan pola pengamalan Pancasila. Lebih-lebih, para mahasiswa yang notabene merupakan calon-calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa harus memiliki penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila karena akan menentukan eksistensi bangsa ke depan. Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi ini berlaku untuk semua jurusan/program studi, sebab nasib bangsa tidak hanya ditentukan oleh segelintir profesi yang dihasilkan oleh sekelompok jurusan/program studi saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua bidang.
 


Contoh urgensi pendidikan Pancasila bagi suatu program studi, misalnya yang berkaitan dengan tugas menyusun/membentuk peraturan perundang- undangan. Orang yang bertugas untuk melaksanakan hal tersebut, harus  mempunyai pengetahuan, pengertian, pemahaman, penghargaan, komitmen, penghayatan dan pola pengamalan yang lebih baik daripada warga negara yang lain karena merekalah yang akan menentukan meresap atau tidaknya nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan yang disusun/dibentuknya. Contoh lainnya, lulusan/output dari program studi energi di kemudian hari akan menentukan kebijakan tentang eksplorasi, eksploitasi, industrialisasi, dan distribusi energi dijalankan. Begitu pula dengan lulusan/output dari program studi perpajakan yang akan menjadi pegawai pajak maupun bekerja di bidang perpajakan, mahasiswa lulusan prodi perpajakan dituntut memiliki kejujuran dan komitmen sehingga dapat
memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan tempat bekerja secara baik dan benar.  


Demikian pula halnya bahwa keberadaan pendidikan Pancasila merupakan suatu yang esensial bagi program studi di perguruan tinggi. Oleh karena itu, menjadi suatu kewajaran bahkan keharusan Pancasila disebarluaskan secara masif, antara lain melalui mata kuliah pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Dalam hal ini, Riyanto (2009: 4) menyatakan bahwa pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan karena  mahasiswa sebagai agen perubahan dan intelektual muda yang di masa yang  akan datang akan menjadi inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga negara, badan-badan negara, lembaga daerah, lembaga infrastruktur politik, lembaga-lembaga bisnis, dan sebagainya.  Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa
amat penting, tanpa membedakan pilihan profesinya di masa yang akan datang, baik yang akan berprofesi sebagai pengusaha/entrepreneur, pegawaiswasta, pegawai pemerintah, dan sebagainya. Semua lapisan masyarakat memiliki peran amat menentukan terhadap eksistensi dan kejayaan bangsa di masa depan.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara republik Indonesia. Sudah seharusnya bangsa Indonesia menjadikan pengalaman Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, rakyat Indonesia menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.



3.2 Saran
            Saran yang dapat kami sampaikan adalah supaya kita bangsa Indonesia bias menerapkan nilai-nilai Pancasila itu didalam kehidupan sehari-hari karena Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia





















Daftar Pustaka

Safarael, Dinamika Pancasila. 2013. (Tug Pend.Pancasila). diambila dari: https://safarael.wordpress.com. (11-04-2013).
Andi Fatkhul H. 2010. Tantangan-tantangan Pancasila. Diambil dari: http://andi-profile.blogspot.co.id (02-2010).