Makalah
Pendidikan Pancasila
Oleh
Kelompok III
§ Amor Setiawan
§ Febriyanto
§ Fajri
Syaiful
§ Jefri
Fernando
§ Muhammad
Lukman Hakim
§ Rahmat
Hidayat
§ Zikry Syah
Dosen Pembimbing: Indriani. Mpd
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2018
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Indonesia.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa indonesia untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Padang, September 2018
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa indonesia untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Padang, September 2018
Daftar Isi
KATA PENGANTAR……………………………………………….....………….2
DAFTAR ISI……………………………………………………………....………3
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang…………………………………………….........................4
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………............5
1.3 Tujuan Penelitian……………………………………………….................5
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………............5
1.3 Tujuan Penelitian……………………………………………….................5
BAB II Pembahasan
2.1 Pengertian Pancasila…………………………………………………........6
2.2
Pancasila sebagai dasar negara………………………………….…….......7
2.3
Tujuan Pancasila……………………………………………………........10
2.4 Sumber
Historis,Sosiologis,politik tentang Pancasila…………….…......13
2.5 Dinamika dan Tantangan
Pendidikan Pancasila………………....…........16
2.6 Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila
untuk Masa Depan………………………………………………...….....19
BAB III Kesimpulan
3.1. Kesimpulan...............................................................................................22
3.2 Daftar Pustaka............................................................................................22
3.2 Daftar Pustaka............................................................................................22
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya dan mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam
perjalanan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar
negara Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus
memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk
karakter bangsa dan tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu
tidak terlepas dari pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan
potensi dan kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia.
Seperti
yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Bab 1
ayat (2)
‘’Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndonesiaTahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahaan zaman’’.
Pancasila
memiliki peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia.
Memlaui belajar Pancasila secara benar, maka bangsa Indonesia akan tegar dala
mwnghadapi tantangan sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk
mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila mengalami hambatan, terlebih
setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa
Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Mata kuliah Pendidikan
Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Pancasila
2.Bagaimana Pancasila dijadikan sebagai
Dasar Negara
3. Apakah Tujuan Pancasila
4.
Bagaimana sumber historis,sosiologis,politik tentang Pancasila
5.
Bagaimana dinamika dan tantangan Pendidikan Pancasila
6.
Bagaimana Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila
untuk Masa Depan
1.3
Tujuan
1.
Agar dapat mengetahui pengertian pancasila
2. Agar mengetahui mengapa pancasila dijadikan sebagai dasar negara
3. Agar dapat mengklasifikasikan tujuan pancasila
4. Agar dapat membedakan sumber historis,sosiologis,politik tentang
pancasila
5. Agar dapat mengetahui dinamika dan tantangan pendidikan pancasila
6. Agar dapat memahami esensi dan urgensi pendidikan pancasila untuk masa
depan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengetian pancasila
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas
kata panca yang artinyalima dan sila/ syila yang berarti batu sendi atau dasar.
Kata sila yang berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik (
Wreksosuhardjo dalam Muhdi dkk, 2011:1336). Pancasila yang berarti lima dasar
atau lima azas, adalah nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia.
Nama pancasila itu sendiri sebenarnya tidak terdapat baik di dalam
pembukaan UUD 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Namun, telah jelas
bahwa pancasila yang dimaksut adalah lima dasar Negara Indonesia yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila secara sistematik disampaikan pertama
kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPK “ Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan “ pada tanggal 1 juni 1945. Bung Karno
menyatakan bahwa pancasila merupakan philosofiche gronslag, suatu fundamen, gagasan
yang mendalam, merupakan landasan atau dasar bagi negara yang akan didirikan.
Selanjutnya ditemukan pula disamping pancasila yang berfungsi sebagai bintang
pemandu atau laitstar, sebagai idologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa,
sebagai filsafat, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan
bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita nasional ( PSP UGM, 2012: 1 )
Berdasarkan
uraian diatas, Pancasila mempunyai kedudukan yang penting bagi bangsa indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena it,
sebagai rakyat indonesia kita hendaknya bisa menerima, menyakini, dan
melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan nyata serta
mampu menjaga dengan kokoh gagasan dasar tersebut agar dapat mengantisipasi
perkembangan zaman di era global saat ini.
Secara yuridis konstitutional, pancasila adalah dasar
negara. Namun secara multidimensional, pancasila memiliki berbagai sebutan yang
sesuai dengan esensi dan eksitensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya
dan pandangan hidup bangsa indonesia. Karena itu pancasila sering disebut dan
dipahami sebagai :
1. Jiwa Bangsa
Indonesia
2. Kepribadian
Bangsa Indonesia
3. Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
4. Dasar Negara RI
5. Sumber Hukum
bagi Negara Indonesia
6. Perjanjian
Luhur Bangsa Indonesia
7. Ideologi Bangsa
Indonesia
8. Filsafat Hukum
yang mempersatukan Bangsa Indonesia ( Darmodiharjo, 1975 : 10-11 )
2.2
Pancasila sebagai Dasar Negara
pancasila
memang sangat tepat sebagai dasar negara bagi NKRI dengan alasan:
1. Pancasila di gali dari adat dan budaya bangsa indonesia
2. Pancasila memiliki potensi menapung kondisi dan sifat pluralistik
bangsa
3. Pancasila
menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah menurut agama dan
kenyakinannya.
4. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan NKRI.
5. Pancasila memberi landasan bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
· Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna ebagai berikut :
1. Panca sila
sebagai dasar negara adalah fondasi bagi pembentukan negara- bangsa ;
2. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan cita negara dan cita hukum yang berkembang
mejadi staats fundamental norm bersifat konstitutif dan regulatif, sehingga
harus menjiwai dan menjadi acuhan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
3. Pancasila
sebagai dasar negara adalah asas dari hukum positif yang berlaku di NKRI.
4. Pancasila
sebagai dasar negara menjiwai UUD 1945 dalam mengatur penyelenggaraan negara
serta menata kehidupan warganegara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
( PSP UGM, 2012:4 )
Pancasila
sebagai dasar negara memiliki kedudukan dan fungsi yang fundamental atau
mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak diubah oleh siapapun,
termasuk oleh MPR dan DPR hasil pemilihan umum. Mengubah pancasila berarti
membubarkan Negara Kesatuan RI yang diproklamasika pada tanggal 17 agustus 1945
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life, weltanschauung,
pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup.
Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
1. Menjadikan
bangsa indonesia agar tetap berdiri kokoh dan memliki daya tahan terhadap
segala ancaman
2. Menunjukkan
arah dan tujuan yang dicapai sesuai dengan cita-cita bangsa
3. Menjadi
pegangan dan pedoman dalam memecahkan segala masalah
4. Mendorong
timbulnya semangan dan kemampuan membangun diri bangsa indonesia
5. Menunjukkan
gagasan-gagasan mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan
6. Memberikan
kemampuan untuk menyaring segala gagasan dan pengaruh kebudayaan asing
1. Landasan Historis
Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses
sejarah dari masa kutai- sriwijaya-majapahit-masa penjajahan dan kemudian
mencapai kemerdekaan.Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut
prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa
(jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan
sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai
budaya yang telah lama ada yang dirumuskan dalam pancasila. Nilai-nilai budaya
sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
· Dirjen Dikti
mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata
KuliahUmum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
· Undang-undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
· Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum bernegara adalah bangsa yang berketuhanan
dan berkeperikemanusiaan sehingga hal ini merupakan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat
Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
5. Dasar sosiologi pendidikan
pancasila
Bangsa
indonesia yang penuh kebinekaan terdiri atas lebih 300 suku bangsa yang
tersebar di indonesia lebih dari 17.000 pulau. Pancasila sebagai dasar yang
mengikat semua warga negara untuk taat pada nilai – nilai intrumental berupa
norma atau hukum tertulis maupun tidak tertulis seperti adat istiadat,
kesepakatan, dan konfensi
2.3 Tujuan Pancasila
Menghadapi
era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan
fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di
Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh
pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi
juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila
sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan
merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi
besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman
hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan. Untuk itu dalam
hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila
mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :
· Tujuan Nasional
· Tujuan
Pendidikan Nasional
· Tujuan
Pendidikan Pancasila
a. Tujuan Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1. Membentuk suatu
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut berperan
aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
b. Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang
ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Juga sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa: Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik.
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis
“…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik
dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan
kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut
diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh, terpadu,
terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Hal
di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
c. Tujuan
Pendidikan Pancasila
Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar
dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan
hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan negarasecara
berguna dan bermakna . Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air perlu pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga
Negara.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system
Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,
kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan
yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan
golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung
upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan
hati nuraninya.
2. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya.
3. Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa
untuk menggalang persatuan Indonesia.
5. Perilaku yang
memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6. Perilaku yang
bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7. Perilaku
kebudayaan, dan
8. Beraneka
kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
2.4 Sumber Historis,Sosiologis,politik tentang Pancasila
a. Sumber Historis
Pendidikan Pancasila
Dilihat dari sisi
historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita
sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh
gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan
besar bangsa kita sendiri .
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam kenyataannya secara
objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum
mendirikan Negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui
suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajan.
nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan
dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila
tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan
hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat
internasional. Hal
ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah
bangsa.
Dengan
demikian, berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di atas maka dapat
disimpulkan bahwa Pancasila memilki landasan historis yang
kuat. Secara histories, sejak zaman kerajaan unsur Pancasila sudah
muncul dalam kehidupan bangsa kita. Agar nilai-nilai Pancasila selalu melekat
dalam kehidupan bangsa Indonesia, maka . nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap Pancasila tersebut kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi dasar
Negara. Sebagai sebuah dasar Negara, Pancasila harus selalu dijadikan acuan
dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.Semua peraturan perundang-undangan yang ada juga tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
b. Sumber Sosiologis Pendidikan Pancasila
Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang
kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang,
susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok
masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan
pembaharuan dalam masyarakat. Soekanto (1982:19) menegaskan bahwa dalam
perspektif sosiologi, suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki
nilai-nilai yang tertentu. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda
diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk
perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi
secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada
nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia
mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil
karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis
para pendiri negara (Kaelan, 2000: 13).
c.
Sumber Politik Pendidikan Pancasila
Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat digunakan sebagai alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai metode kritis untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan pemerintah dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan makna sila-sila Pancasila.
Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat digunakan sebagai alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai metode kritis untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan pemerintah dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan makna sila-sila Pancasila.
Etika politik harus direalisasikan oleh setiap
individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan
negara. Para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, para
pelaksana dan penegak hukum harus menyadari bahwa legitimasi hukum dan
legitimasi demokratis juga harus berdasarkan pada legitimasi moral. Nilai-nilai
Pancasila mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur
pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering
terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme,
penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai
perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.
Dalam
penerapan etika politik Pancasila di Indonesia tentunya mempunyai beberapa
kendala-kendala, yaitu :
a. Etika
politik terjebak menjadi sebuah ideologi sendiri. Ketika seseorang mengkritik
sebuah ideologi, ia pasti akan mencari kelemahan-kelemahan dan kekurangannya,
baik secara konseptual maupun praksis. Hingga muncul sebuah keyakinan bahwa
etika politik menjadi satu-satunya cara yang efektif dan efisien dalam
mengkritik ideologi, sehingga etika politik menjadi sebuah ideologi tersendiri.
b. Pancasila
merupakan sebuah sistem filsafat yang lebih lengkap disbanding etika politik
Pancasila, sehingga kritik apa pun yang ditujukan kepada Pancasila oleh etika
politik Pancasila tidak mungkin berangkat dari Pancasila sendiri karena kritik
itu tidak akan membuahkan apa-apa.
Namun demikian, bukan berarti etika politik
Pancasila tidak mampu menjadi alat atau cara menelaah sebuah Pancasila. Kendala
pertama dapat diatasi dengan cara membuka lebar-lebar pintu etika politik
Pancasila terhadap kritik dan koreksi dari manapun, sehingga ia tidak terjebak
pada lingkaran itu. Kendala kedua dapat diatasi dengan menunjukkan kritik
kepada tingkatan praksis Pancasila terlebih dahulu, kemudian secara bertahap
merunut kepada pemahaman yang lebih umum hingga ontologi Pancasila menggunakan
prinsip-prinsip norma moral.
2.5 Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasila
a. Dinamika Pendidikan Pancasila
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. menurut Ernest Renan:
kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari
sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua
golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. . Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum
semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam
seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Maka Pancasila merupakan intelligent choice
karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30)
menjelaskan: “Negara Pancasila adalah
suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
b. Tantangan Pendidikan Pancasila
Masih ada sederet fakta empiris yang
menunjukkan betapa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia kini tak
lebih bagaikan macan kertas. Nilai-nilai ekonomi kerakyatan, misalnya, sudah
mulai ditinggalkan pelan-pelan digantikan sistem ekonomi pro-”kapital”.
Pasar-pasar tradisional digusur digantikan dengan supermarket. Semuanya
dilakukan seolah-olah sebagai hal wajar dan tidak memiliki dampak jangka
panjang Akibatnya, rakyat mulai kehilangan mata pencarian di satu sisi dan di
sisi lain bangsa ini mulai kehilangan daya kritisnya karena bekerja dalam
bidang apa pun berada di bawah tekanan global. Nasib buruh semakin ternistakan
karena keserakahan juragannya dan kebijakan pemerintah yang membiarkan praktik
outsourcing yang kerap tak manusiawi.
Elite politik tampak membiarkan dirinya
tercebur dalam pusaran arus global tanpa proteksi. Kebanggaan diri sebagai
bangsa bukan lagi menjadi acuan. Orientasi hidup hanya mencari popularitas,
maka munculnya fenomena ”mengiklankan diri sendiri” tanpa memerhatikan aspek
penderitaan rakyat. Pemerintah sulit menjadikan rasa empati sebagai bahan pertimbangan
utama merancang kebijakan, yang di luar terlihat populis tetapi
substansinya sebenarnya menindas.
Pancasila kita sedang menghadapi krisis
multidimensional. Pancasila kita sedang berhadapan dengan pola perilaku elite
yang tidak lagi peka terhadap rakyatnya. Pancasila kita juga sedang menghadapi
tantangan bagaimana membuat orang-orang beragama lebih toleran terhadap
lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai bersama-sama dengan
sila-sila lainnya. Sebagai bangsa yang bertuhan, meyakini kebenaran Tuhan tidak
boleh dilakukan dengan cara menegasikan kemanusiaan. Kemanusiaan harus tetap
dijunjung sehingga tercipta suasana adil dan beradab. Untuk bisa menciptakan
kemanusiaan yang adil dan beradab, kebijakan sosial-politik-ekonomi harus berlandaskan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kita gagal menerapkan
Pancasila dalam makna sesungguhnya, sebenarnya Pancasila tak sakti lagi.
Telah bertahun-tahun tahun kita hidup
hanya sebagai bangsa yang dipaksa untuk menghafal sila-sila Pancasila demi
kekuasaan, bukan manifestasinya dalam kehidupan nyata.
Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan
politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kehancuran.
Fungsi sebagai pelindung rakyat tidak berjalan sesuai dengan komitmen. Keadaban
publik yang hancur inilah yang sering kali merusak wajah hukum, budaya,
pendidikan, dan agama. Rusaknya sendi-sendi ini rupanya membuat wajah masa
depan bangsa ini semakin kabur. Upaya
untuk “membumikan” Pancasila di tengah bangsa Indonesia ternyata banyak
menghadapi tantangan dan cobaan. Tantangan terhadap Pancasila sudah mulai
tampak sejak masa-masa awal bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Tantangan terhadap eksistensi Pancasila tidak hanya bersifat internal tetapi
juga bersifat eksternal.
Tantangan dari dalam di antaranya berupa
berbagai gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Apa yang terjadi di Aceh, Maluku, dan Papua
merupakan sebagian contoh di dalamnya. Penanganan yang tidak tepat dan tegas
dalam menghadapi gerakan-gerakan tersebut akan menjadi ancaman serius bagi
tetap eksisnya keutuhan Bangsa Indonesia dan pancasila.
Pancasila juga kini tengah dihadapkan dengan
tantangan eksternal berskala besar berupa mondialisasi atau globalisasi. Di era
modernisasi seperti saat ini, dimana batas negara sudah tidak tampak lagi dan
semua ini menuntut adanya keterbukaan dan transparansi. Maka Pancasila sebagai
benteng terakhir bangsa, menghadapi tantangan yang cukup berat. satu tantangan
terbesar yang perlu segera dijawab bangsa yang besar ini, khususnya oleh para
pemegang kekuasaan, adalah menjawab tantangan atas lemahnya kesejahteraan
rakyat dan penegakkan keadilan. Ketimpangan kesejahteraan antara kota dan desa,
terlebih Jawa dan luar Jawa merupakan salah satu permasalahan besar yang harus
segera dijawab oleh bangsa ini. Terasa sesak bagi kita semua bila mengingat
bahwa dialam sejarah dewasa ini masih ada bagian dari bangsa ini yang secara
mengenaskan masih hidup di alam prasejarah! Masalah penegakkan keadilan juga
menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius para pengambil kebijakan.
Keadilan sosial yang telah lama digariskan para pendiri negeri ini sering
menjadi kontraproduktif manakala hendak ditegakkan di kalangan para penguasa dan
pemilik uang. Jadilah hingga sekarang ini pisau keadilan yang dimiliki bangsa
ini masih merupakan pisau keadilan bermata ganda, tajam manakala diarahkan
kepada rakyat kebanyakan, dan tumpul atau bahkan kehilangan ketajamannya sama
sekali manakala dihadapkan dengan para pemegang kekuasaan atau pemilik
sumber-sumber ekonomi.
Globalisasi yang
berbasiskan pada perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan
transportasi, secara drastis mentransendensi batas-batas etnis bahkan bangsa.
Jadilah Indonesia kini, tanpa bisa dihindari dan menghindari, menjadi bagian
dari arus besar berbagai perubahan yang terjadi di dunia. Sekecil apapun
perubahan yang terjadi di belahan dunia lain akan langsung diketahui atau
bahkan dirasakan akibatnya oleh Indonesia. Sebaliknya, sekecil apaun peristiwa
yang terjadi di Indonesia secara cepat akan menjadi bagian dari konsumsi
informasi masyarakat dunia. Pengaruh dari globalisasi ini dengan demikian
begitu cepat dan mendalam.
Tantangan yang paling
berat dan utama, adalah masalah ekonomi dan budaya yang menggilas bangsa ini
tanpa ampun. Sebab, ajaran Pancasila yang hakiki sama sekali tidak sesuai
dengan arus modernisasi yang masuk ke bumi tercinta, Indonesia.
2.6 Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila
untuk Masa Depan
Menurut penjelasan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang
dimaksud dengan mata kuliah
pendidikan Pancasila adalah pendidikan untuk memberikan pemahaman dan
penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
Dengan landasan tersebut, Ditjen Dikti mengembangkan esensi
materi pendidikan Pancasila yang meliputi:
1. Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
2. Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar negara
4.
Pencasila sebagai ideologi negara
5.
Pancasila sebagai sistem filsafat
6. Pancasila sebagai sistem etika
7. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
Pendekatan pembelajaran yang direkomendasikan dalam mata
kuliah pendidikan
Pancasila adalah pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada mahasiswa (student
centered learning), untuk memahami dan menghayati nilai-nilai
Pancasila baik sebagai etika, filsafat negara, maupun ideologi bangsa secara scientific. Dengan harapan,
nilai-nilai Pancasila akan terinternalisasi
sehingga menjadi guiding principles atau kaidah penuntun bagi mahasiswa dalam
mengembangkan jiwa profesionalismenya sesuai dengan jurusan/program
studi masing-masing. Implikasi dari pendidikan Pancasila tersebut adalah
agar mahasiswa dapat menjadi insan profesional yang berjiwa Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, urgensi pendidikan Pancasila adalah untuk
membentengi dan menjawab tantangan
perubahan-perubahan di masa yang akan datang.
Apakah Anda mempunyai cita-cita yang harus dicapai di
masa yang akan datang? Hal
tersebut menjadi sesuatu yang lumrah karena manusia selalu menginginkan suatu hal yang dikemudian hari akan
mempermudah dan menjadi batu pijakan agar kehidupannya menjadi bahagia,
damai, dan sejahtera.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun
2003, pasal 3 menegaskan
bahwa:pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Harapan tersebut memang tidak mudah untuk diwujudkan. Akan tetapi, pendidikan
dianggap merupakan alternatif terbaik dalam melakukan rekayasa sosial secara
damai. Pendidikan adalah alternatif yang bersifat preventif untuk membangun
generasi baru bangsa yang lebih baik dibandingkan dengan generasi
sebelumnya. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, penekanannya dengan memberikan
kontribusi dalam pendalaman penghayatan dan penerapan
nilai-nilai Pancasila kepada generasi baru bangsa. Atas dasar hal tersebut, maka pemerintah menggunakan atau mengalokasikan
20% dana APBN yang sebagian berasal dari pajak untuk
membiayai pendidikan nasional.
Setiap warga negara sesuai dengan kemampuan dan tingkat
pendidikannya harus memiliki pengetahuan,
pemahaman, penghayatan, penghargaan, komitmen, dan pola pengamalan Pancasila. Lebih-lebih, para
mahasiswa yang notabene merupakan calon-calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa harus
memiliki penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila karena akan menentukan
eksistensi bangsa ke depan. Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi ini berlaku untuk semua jurusan/program studi, sebab nasib bangsa tidak
hanya ditentukan oleh segelintir profesi yang dihasilkan oleh sekelompok
jurusan/program studi saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua
bidang.
Contoh urgensi pendidikan Pancasila bagi suatu program studi,
misalnya yang berkaitan
dengan tugas menyusun/membentuk peraturan perundang- undangan. Orang yang bertugas untuk
melaksanakan hal tersebut, harus mempunyai pengetahuan, pengertian,
pemahaman, penghargaan, komitmen, penghayatan dan pola pengamalan yang lebih baik daripada warga
negara yang lain
karena merekalah yang akan menentukan meresap atau tidaknya nilai-nilai
Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan yang disusun/dibentuknya. Contoh lainnya,
lulusan/output dari program studi energi di kemudian hari akan menentukan kebijakan tentang
eksplorasi, eksploitasi,
industrialisasi, dan distribusi energi dijalankan. Begitu pula dengan lulusan/output
dari program studi perpajakan yang akan menjadi pegawai pajak maupun bekerja di bidang
perpajakan, mahasiswa lulusan prodi perpajakan dituntut memiliki kejujuran dan komitmen sehingga dapat
memberikan
kontribusi terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan tempat bekerja secara
baik dan benar.
Demikian pula halnya bahwa keberadaan pendidikan Pancasila
merupakan suatu yang
esensial bagi program studi di perguruan tinggi. Oleh karena itu, menjadi suatu
kewajaran bahkan keharusan Pancasila disebarluaskan secara masif, antara
lain melalui mata kuliah pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Dalam
hal ini, Riyanto (2009: 4) menyatakan bahwa pendidikan
Pancasila
di perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan karena mahasiswa sebagai agen perubahan dan intelektual muda yang di masa
yang akan datang akan menjadi inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan
bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga negara, badan-badan negara, lembaga daerah,
lembaga infrastruktur politik, lembaga-lembaga bisnis, dan sebagainya. Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila di
kalangan mahasiswa
amat penting, tanpa membedakan pilihan profesinya di masa yang akan datang,
baik yang akan berprofesi sebagai pengusaha/entrepreneur, pegawaiswasta,
pegawai pemerintah, dan sebagainya. Semua lapisan masyarakat memiliki peran
amat menentukan terhadap eksistensi dan kejayaan bangsa di masa depan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah dasar negara Republik
Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara republik
Indonesia. Sudah seharusnya bangsa Indonesia menjadikan pengalaman
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu, rakyat Indonesia menerapkan nilai-nilai luhur
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara
masyarakat Indonesia dapat terwujud.
3.2 Saran
Saran
yang dapat kami sampaikan adalah supaya kita bangsa Indonesia bias menerapkan
nilai-nilai Pancasila itu didalam kehidupan sehari-hari karena Pancasila
merupakan ideologi bangsa Indonesia
Daftar Pustaka
Safarael,
Dinamika Pancasila. 2013. (Tug Pend.Pancasila). diambila dari: https://safarael.wordpress.com. (11-04-2013).
Andi Fatkhul H. 2010. Tantangan-tantangan Pancasila. Diambil dari: http://andi-profile.blogspot.co.id (02-2010).