Menurut Survei Penduduk Antar Sensus ( Supas ) BPS Tahun 2015,
terdapat sebanyak 21,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan
data tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa terdapat suatu angka yang
relative besar terhadap penyandang disabilitas yang tentunya memerlukan
perlindungan khusus oleh negara yang dimaktumkan di dalam peraturan perundang –
undangan. Di Indonesia, segala hal menyangkut penyandang disabilitas, termasuk
perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas diatur di dalam Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Di dalam UU tersebut pula, diatur mengenai suatu komisi yang
disebut sebagai Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural
negara yang bersifat independen. Menurut Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas,
KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas.
Di
dalam pembentukannya sendiri, menurut Pasal 132 UU Penyandang Disabilitas, KND
bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta
menurut Pasal 133 UU berfungsi dalam;
· Penyusunan
rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas
· Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas
· Advokasi
pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas
· Pelaksanaan
kerjasama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan
terkait
Namun pada faktanya, komisi yang sangat menjadi harapan dan rumah
pengayom bagi penyandang disabilitas ini, belum terbentuk secara utuh sebagai
suatu lembaga negara yang bersifat independen, sebagaimana dilansir dari Antara
Sumsel tanggal 25 Agustus 2020, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang KND sendiri
masih dalam proses uji materiil oleh Mahkamah Agung menurut penuturan Juliari
P. Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia.
Walaupun banyak kalangan yang menilai bahwa proses hukum atas
pembentukkan lembaga ini dinilai sebagai asa dalam merealisasikan lembaga ini
dalam waktu dekat, namun tetap saja, pembentukan lembaga yang cukup fundamental
ini tidak mendapatkan cukup atensi dari pemerintah maupun publik. Kabar
pembentukan lembaga ini seakan – akan terlupakan dan luput dari perhatian
pemerintah dan masyarakat oleh isu – isu politik yang beredar disaat sekarang.
Selain digerus oleh isu – isu politik yang mendapat sorotan,
lambannya proses pelaksanaan hukum terhadap pembentukan lembaga ini juga dapat
dinilai sebagai faktor dilupakannya mandat hukum ini dari pandangan kita.
Bahkan terdapat suatu anggapan yang menyatakan bahwa eksistensi dari KND sendiri
bertentangan dan menghambat prinsip inklusivitas nasional, serta anggapan lain
yang menyatakan bahwa persoalan disabilitas di Indonesia sedang pada tahap
pengekslusifan diri, sehingga lembaga yang mengurusi penegakan HAM dalam hal
ini Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas PA tidak lagi perlu untuk
mengurusi persoalan dan isu disabilitas.
Pada hakikatnya, KND adalah rumah perjuangan bagi penyandang
disabilitas, sudah selayaknya pembentukan lembaga ini dikawal dan mendapat
perhatian dari seluruh komponen negara, penulis juga sangat mengapresiasi
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI ) serta aktivis lainnya yang
memperjuangkan hak – hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Penyandang disabilitas, adalah seutuhnya manusia yang harus
dipenuhi hak – hak hidup dan penghidupannya, yang selama ini kerapkali
terabaikan oleh pemerintah maupun masyarakat, serta juga tidak meminta suatu
keistimewaan dan posisi ekslusif tertentu, namun hanyalah mengharapkan
penyamarataan sebagaimana manusia pada umumnya.
0 Comments